Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pacitan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Pacitan disahkan oleh Notaris Kabupaten Pacitan pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Pacitan
SK Wali Kabupaten Pacitan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Pacitan periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Pacitan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Pacitan.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pacitan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pacitan dengan kedudukan di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pacitan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Pacitan.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Pacitan di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Pacitan disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Pacitan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Pacitan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Pacitan.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Pacitan.
KOWANI Kabupaten Pacitan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Pacitan disahkan oleh Wali Kabupaten Pacitan melalui Surat Keputusan.